
- Description
- Curriculum
- FAQ
- Notice
- Reviews
PENDAHULUAN
Ahli Kepabeanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan maka seseorang harus lulus dalam Ujian Nasional Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan 3 kali setiap tahunnya, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober.
Dasar Hukum mengenai penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sesuai dengan amanat Pasal 29 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006. Dalam pasal 29 menyebutkan bahwa dalam hal importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan menyebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan semua kewajiban kepabeanan, maka setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu persyaratan dalam pengajuan registrasi Kepabeanan maka pengguna jasa (khususnya PPJK) harus memiliki pegawai yang berkualifikasi sebagai Ahli Pabean yang dibuktikan dengan bukti pendukung berupa Sertifikat Ahli Kepabeanan. Dengan demikian keberadaan Ahli Kepabeanan menjadi sangat penting dan mutlak diperlukan oleh seluruh pengguna jasa kepabeanan, khususnya PPJK.
Dengan latar belakang tersebut di atas, CBM Institute secara rutin menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan di berbagai kota di Indonesia guna mempersiapkan para peserta sebaik mungkin untuk dapat mengikuti serta Lulus Ujian Nasional Sertifikasi Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KELAS E-LEARNING
Kelas E-Learning adalah Kelas Online berbasis web dengan menggunakan Aplikasi LMS (Learning Management System). Metode belajar jarak jauh “distance learning” mandiri dimana peserta sama sekali tidak bertatap muka dengan pengajar (secara fisik).
Materi Kurikulum Kelas E-Learning diambil dari Kelas Zoom Meeting & Kelas Eksekutif. Kursus dapat diakses bebas kapan saja, dengan tenggang masa akses selama 3 bulan.
Kelas virtual E-Learning dapat diikuti oleh para peserta dari dan di manapun berada, selama akses internet dimungkinkan. Kendala jarak geografis bukan lagi menjadi hambatan utama dalam mengikuti kegiatan Diklat Ahli Kepabeanan.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta mempunyai Kompetensi dan Pengetahuan Umum yang kuat tentang:
– Undang-Undang Kepabeanan.
– Prosedur Impor.
– Prosedur Ekspor.
– Klasifikasi Barang Menurut BTKI.
– Sistem Nilai Pabean.
– Fasilitas Kepabeanan.
– Tempat Penimbunan Berikat.
– Administrasi Perbendaharaan Pabean.
– Sistem EDI Pabean dan Lartas – INSW. - Drilling Latihan Soal dan pembahasannya. Simulasi Tryout Ujian Ahli Kepabeanan melalui Quiz Online.
- Peserta memiliki Strategi Khusus untuk dapat Lulus Ujian Nasional Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh BPPK Kementerian Keuangan RI dengan hasil yang optimal.
TARGET PESERTA
- Jajaran PPJK
- Importir / Eksportir
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
- Jasa Pengangkut dan Logistik
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
- Perusahaan BUMN
- Instansi ASN
- Tenaga Pengajar / Dosen
- Mahasiswa / Fresh Graduate
- Wiraswasta
- Konsultan
SYARAT PENDAFTARAN
- Usia minimal 18 tahun.
- Minimal lulusan SMA/SMU atau sederajat.
- Membayar Biaya Diklat Rp 1.500.000,-
KONTAK INFORMASI

Sri Nonie
WhatsApp:
FASILITAS PELATIHAN
- Materi Kurikulum Pelatihan Terkini dan Sistematis.
- Team Pengajar yang Berpengalaman.
- Forum Tanya Jawab & Diskusi dengan pemngajar via Pesan Chat.
- Rekaman Video Pembelajaran. Materi Training Ahli Kepabeanan PPJK.
- Quiz Soal Latihan Pilihan Ganda via Aplikasi.
- Sertifikat Keikutsertaan, minimal passing grade 70%.
-
7Kedatangan Sarana Pengangkut
-
8Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor
-
9Pengeluaran Barang Impor
-
10Pembayaran Pungutan Impor
-
11Barang Kiriman, Penumpang, ASP & Pelintas Batas
-
12Free Trade Agreement & Certificate of Origin
-
13Impor Sementara, Carnet, Kapal Wisata
-
14QUIZ: Tatalaksana Impor 1
-
15QUIZ: Tatalaksana Impor 2
-
16Pembayaran Pungutan Negara
-
17Penagihan Pungutan Negara
-
18Jaminan Di Bidang Kepabeanan
-
19Pengembalian Bea Masuk dan Denda
-
20Sanksi Administrasi Denda
-
21Keberatan Kepabeanan
-
22Banding Pengadilan Pajak
-
23Barang Tidak Dikuasai, Dikuasai Negara & Barang Milik Negara
-
24QUIZ: Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan 1
-
25QUIZ: Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan 2
-
33Kewenangan Kepabeanan
-
34Indonesia National Single Window
-
35Barang Perlindungan Masyarakat & Lingkungan Hidup
-
36Barang Keperluan Industri dan Perdagangan
-
37Barang Keperluan Kesehatan
-
38Barang Pertahanan, Keamanan dan Ketertiban
-
39Larangan dan Pembatasan Barang Ekspor
-
40QUIZ: Pengawasan Barang Larangan dan Pembatasan