Search
Login
Register
Senin - Jum'at 9.00 - 18.00
Jakarta Timur, DKI, Indonesia 13430
+62-21-22896844
Toggle navigation
Beranda
Program
Pilihan Program
Kelas E-Learning
Kelas Zoom Meeting
Kelas Eksekutif
Jakarta
Surabaya
In House Training
Agenda
Pendaftaran Peserta
In House Training
Kelas Zoom Meeting
Latihan Soal
Try Out Ujian
Profil
Tentang Kami
Pengajar
Galeri Foto
Berita
Kontak
Beranda
Program
Pilihan Program
Kelas E-Learning
Kelas Zoom Meeting
Kelas Eksekutif
Jakarta
Surabaya
In House Training
Agenda
Pendaftaran Peserta
In House Training
Kelas Zoom Meeting
Latihan Soal
Try Out Ujian
Profil
Tentang Kami
Pengajar
Galeri Foto
Berita
Kontak
Have a question?
Send enquiry
Message sent
Close
TRY OUT Periode OKTOBER 2024
PENDAFTARAN DIKLAT
Periode
MARET 2025
FORMULIR PENDAFTARAN ONLINE
KELAS EKSEKUTIF JAKARTA
KELAS EKSEKUTIF SURABAYA
KELAS ZOOM MEETING
KELAS E-LEARNING
Testing Page
CBM Institute
Testing Page
time left:
:
:
Testing Page
Submit quiz
Once you submit, you will no longer be able to change your answers. Are you sure you want to submit the quiz?
Cancel
Submit
Questions count:
30
Passing grade:
80%
Time limit:
Start Quiz
1.
Penggunaan Nilai Dasar untuk Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada ...
Saat dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara official assessment
Saat pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean
Saat diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean
Tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali
2.
Barang Kiriman berupa BKC dapat diberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak ...
40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau 1.000 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
40 batang sigaret, 20 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau 1.000 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
200 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
3.
PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal ...
barang yang diimpor telah musnah karena force majeur
salah kirim
rusak
tidak sesuai pesanan
4.
Masa berlaku ATA Carnet paling lama ...
12 bulan dan tidak dapat diperpanjang
12 bulan dan dapat diperpanjang
6 bulan dan tidak dapat diperpanjang
6 bulan dan dapat diperpanjang
5.
Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak ...
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol
200 batang sigaret, 20 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol
200 batang sigaret, 20 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol
6.
Nilai Pabean dihitung berdasarkan incoterm berupa ...
FOB
CIF
CNF
DDP
7.
Barang Pribadi yang terdaftar sebagai barang "Lost and Found”, dapat diselesaikan dengan menggunakan dokumen ...
Customs Declaration (BC 2.2)
PIB (BC 2.0)
Consingment Note
PIBK (BC 2.1)
8.
Barang Kiriman yang menggunakan Pemberiitahuan Consingment Note (CN) dan nilai pabeannya melebihi FOB USD 3 tetapi tidak melebihi FOB USD 1,500 berlaku ketentuan tarif pembebanan bea masuk ditetapkan sebesar ...
7,5% (tujuh koma lima persen)
10% (sepuluh persen)
Most Favour Nation (MFN)
Dibebaskan dari BM, Cukai dan PDRI
9.
Barang Kiriman yang memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD 1,500 dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan ...
Consignment Note
PIB (BC 2.0)
PIBK (BC 2.1)
Customs Declaration (BC 2.2)
10.
Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean dilaksanakan dengan ketentuan …
Paling lambat esok hari sebelum jam 12.00 WIB tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7
Paling lambat hari kerja berikutnya tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7
Paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal respon SPJK/SPJM untuk kantor Pabean yang melayani 24/7
11.
Dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean yang juga berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional dan digunakan untuk sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai disebut ...
ATA Carnet (Admission Temporaire Carnet)
CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane)
COO (Certificate of Origin)
COA (Certificate of Analysis)
12.
Untuk importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala, pembayaran berkala wajib dilunasi dengan ketentuan ...
apabila akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja setelahnya.
untuk importasi bulan November sampai dengan tanggal 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember
wajib dilunasi paling lambat pada setiap akhir bulan setelah bulan tanggal penerbitan SPPB
pembayaran terhadap importasi yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember dilakukan dengan pembayaran biasa
13.
Pemasukan barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang yang terdaftar pada kargo pesawat diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ...
PIB (BC 2.0)
PIBK (BC 2.1)
Customs Declaration (BC 2.2)
BC 2.3
14.
Pembayaran Penerimaan Negara melalui Bendahara Penerimaan di Kantor Bea dan Cukai dilakukan atas impor atau ekspor barang ...
AEO atau Mitra Utama Kepabeanan
penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas
kiriman melalui perusahaan jasa titipan
rush handling
15.
Barang impor dapat diekspor kembali dengan alasan dibawah ini, KECUALI ...
tidak sesuai pesanan
setelah dilakukan pemeriksaan fisik, kedapatan barang tidak sesuai
tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan
tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis
16.
Penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan menjadi dokumen dasar pembayaran kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menerbitkan ...
SPPB
SPPBMCP
SPTNP
SPPF
17.
Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi untuk Importir Mitra Utama Kepabeanan adalah ...
Client Coordinator
Client Operator
Client Manager
Client Information
18.
Untuk Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan BKC, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak ...
40 batang sigaret, 20 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol
40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol
40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya dan 1.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol
40 batang sigaret, 20 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya dan 1.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol
19.
Penyelesaian impor sementara selain dengan ekspor kembali, yaitu tujuan hibah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat terhadap barang Fasilitas Pembebasan (Masterlist) ...
Wajib membayar BM, PDRI dan sanksi denda 100% dari BM
Wajib membayar BM dan PDRI
dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI
dibebaskan dari kewajiban membayar BM, PDRI dan sanksi denda
20.
Jangka waktu diberikannya vooruistlag beserta perpanjangannya pada kantor pabean adalah ...
30 hari
60 hari
90 hari
120 hari
21.
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak ...
FOB USD 3 untuk setiap Penerima Barang
CIF USD 3 untuk setiap Penerima Barang
FOB USD 3 untuk setiap Penerima Barang per kiriman
CIF USD 3 untuk setiap Penerima Barang per kiriman dalam waktu 1 (satu) hari
22.
Pembebasan Bea Masuk untuk pemasukan barang pribadi oleh Pelintas Batas pada perbatasan Indonesia dengan Malaysia diberikan pembebasan sebesar ...
paling banyak FOB MYR 500 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border)
paling banyak FOB MYR 600 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas daratan (land border)
paling banyak FOB MYR 500 per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, apabila melewati batas laut (sea border)
paling banyak FOB MYR 600 setiap perahu, apabila melalui batas lautan (sea border)
23.
Buku yang dipakai oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mencatat jumlah, jenis, dan nilai pabean atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dari luar daerah pabean disebut …
PPLB
BPBLB
KILB
PIBK
24.
Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama disebut …
Back to First Certificate
Movement Certificate
Retroactive Certificate
Verification Certificate
25.
Barang impor sementara yang diberikan keringanan bea masuk, berupa ...
barang untuk keperluan seminar, konferensi, lokakarya, workshop, atau kegiatan semacam itu
barang untuk Diperbaiki, Direkondisi, Diuji, dan Dikalibrasi
barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan
26.
Salah satu kemudahan bagi Importir Mitra Utama (MITA) Kepabeanan adalah berupa …
kemudahan trucklossing dengan mengajukan permohonan
kemudahan prenotification tanpa menyampaikan data inward manifes (BC 1.1)
kemudahan pembayaran berkala untuk kategori importir produsen
kemudahan pemeriksaan fisik di gudang importir dengan mengajukan permohonan
27.
Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dengan dibuktikan pemilikannya menggunakan paspor dan boarding pass, sepanjang memenuhi ketentuan ...
paling lama 15 (lima belas) hari sebelum kedatangan, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan yang menggunakan sarana pengangkut laut
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan, dan/atau 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangan yang menggunakan sarana pengangkut laut
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan dan/atau 15 (lima belas) hari setelah tiba, untuk yang menggunakan sarana pengangkut udara
paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan dan/atau 30 (tiga puluh) hari setelah tiba, untuk yang menggunakan sarana pengangkut udara
28.
Impor Sementara berupa barang pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang diberikan Keringanan bea masuk berlaku ketentuan ...
membayar bea masuk sebesar 5% (lima persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara.
dipungut dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor Barang Kena Pajak.
dikecualikan dari dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) .
29.
Pengertian Kandungan nilai regional minimal 40% dan 35% (AI) dari nilai FOB, 35% dari Nilai Ex-Work (IP) dan proses akhir produksi dilakukan di negara anggota, disebut juga ...
Wholly Obtained
Produced Exclusively
Product Specific Rules
Regional Value Content (RVC)
30.
Impor sementara berupa kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia, mendapatkan fasilitas impor sementara ...
Pembebasan
Keringanan
Pengembalian
Tidak dipungut
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Submit quiz
Sign In
The password must have a minimum of 8 characters of numbers and letters, contain at least 1 capital letter
Phone
Delete file
Are you sure you want to delete this file?
Cancel
Delete
Remember me
Sign In
Sign Up
Restore password
Send reset link
Password reset link sent
to your email
Close
No account?
Sign Up
Sign In
Lost Password?
Layer 1
Login
Categories
Hey, Please Login
Sign in
Register
Diklat Ahli Kepabeanan
Latihan Soal
Try Out Ujian Negara