Istilah penting serta pengertian dasar dalam pembahasan tentang Kepabeanan:
KEPABEANAN
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Berdasarkan definisi ini kegiatan utama dari aparat pabean adalah pengawasan atas barang yang masuk (impor) dan barang yang keluar (ekspor).
Secara tradisional, aparat pabean bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan pemerintah, yang mencakup berbagai bidang seperti melakukan pemungutan pendapatan negara, memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, memberikan fasilitas perdagangan, mengawasi pemasukan barang yang dilarang, memberikan perlindungan warisan cagar budaya, dan melakukan penegakan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Secara prinsip obyek pengawasan aparat pabean adalah barang impor dan ekspor. Karena diluar manfaat yang terdapat didalamnya, juga terdapat potensi yang dapat mengganggu kondisi bangsa dan negara. Baik dari aspek pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), perekonomian, lingkungan hidup, dan aspek-aspek lainnya.
DAERAH KEPABEANAN
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya. Serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kegiatan tertentu disini seperti adanya eksplorasi pertambangan dimana diperlukan barang-barang untuk kegiatan pengeboran yang sebagian atau seluruhnya berasal dari luar daerah pabean. Pada daerah pabean berlaku ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, dimana setiap barang yang dimasukkan ke dalam daerah ini diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk.
Barang impor wajib dibayar bea masuk bilamana barang dimaksud diberitahukan sebagai barang yang diimpor untuk dipakai. Kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor untuk dipakai di daerah pabean ini sesuai dengan azas perpajakan khususnya azas domisili, dimana pungutan pajak (termasuk pungutan bea masuk) dikenakan kepada setiap orang yang berdomisili (tinggal) di suatu wilayah negara tertentu.
KAWASAN PABEAN
Kawasan dengan batas-batas tertentu di daerah pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di dalam Kawasan Pabean tidak diperkenankan adanya aktifitas pengolahan atas barang impor.
Sesuai fungsi utamanya, kawasan ini hanya digunakan sebagai tempat untuk lalu lintas barang termasuk untuk penimbunan sementara menunggu proses pengeluaran atau pemuatan barang. Perlu ditegaskan bahwa setiap barang impor yang masuk daerah pabean harus dibongkar di dalam Kawasan Pabean.
Pengecualian pembongkaran di dalam Kawasan Pabean dapat diberikan oleh Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor bilamana suatu barang tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean karena alasan-alasan tertentu.
Pembongkaran barang impor di luar Kawasan Pabean tanpa izin merupakan pelanggaran yang pelakunya diancam dengan ancaman kurungan dan atau denda karena melakukan pelanggaran pidana penyelundupan impor.
KAWASAN BEBAS
Kawasan khusus yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan memproduksi barang impor yang hasilnya terutama untuk keperluan diekspor kembali dengan mendapatkan pembebasan bea masuk.
Kewajiban membayar bea masuk di kawasan ini ditiadakan mengingat kawasan ini adalah kawasan khusus yang ditetapkan dengan undang-undang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah tertentu.
Persamaan Kawasan Bebas dengan Kawasan Berikat adalah di dua kawasan ini terdapat kegiatan pengolahan barang-barang impor untuk selanjutnya hasilnya diekspor kembali. Keduanya juga mendapatkan fasilitas berupa kemudahan atas kewajiban membayar bea masuk. Pada Kawasan Berikat diberikan penangguhan bea masuk, sedangkan pada Kawasan Bebas diberikan pembebasan bea masuk.
Perbedaan kawasan bebas dengan kawasan berikat yang paling spesifik adalah pada Kawasan Bebas diperkenankan adanya rumah tinggal untuk warga yang bekerja mendukung kegiatan produksi tujuan ekspor, sedangkan pada Kawasan Berikat rumah tinggal tidak termasuk.
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)
Bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk keperluan menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Barang impor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara. Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara. Yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan, seperti: kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean.
Mengingat kawasan pabean adalah kawasan yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan ekspor, maka di kawasan ini ditetapkan keberadaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berfungsi untuk menimbun sementara atas barang akan dikeluarkan ke peredaran bebas atau akan dimuat untuk diekspor.
Apabila barang impor yang ditimbun dalam TPS melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka barang impor tersebut akan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
Bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Tempat Penimbunan Berikat adalah kawasan untuk menimbun barang impor guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. TPB adalah tempat yang memenuhi syarat tertentu, dimana barang yang ditimbun mendapatkan penangguhan bea masuk. Artinya kewajiban membayar bea masuk atas barang yang diimpor ditangguhkan hingga dapat dipastikan apakah atas barang tersebut diimpor untuk dipakai atau diekspor setelah dilakukan pengolahan.
Apabila barang impor yang ditimbun dalam TPB melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka barang impor tersebut akan ditetapkan sebagai barang yang tidak dikuasai dan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP)
Bangunan dan atau lapangan atau tempat lainnya yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
TPP disiapkan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (selanjutnya disebut BTD), barang yang dikuasai negara (selanjutnya disebut BDN), dan barang yang menjadi milik negara (selanjutnya disebut BMN) berdasarkan UU Kepabeanan.
Secara garis besar barang yang disimpan di TPP adalah barang-barang yang semula berasal dari TPS yang ditimbun melebihi jangka waktu yang ditetapkan/yang ditimbun di TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan/yang telah ditetapkan menjadi BMN.
KANTOR PABEAN
Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Dari pengertian ini, maka tidak seluruh kantor dimana pegawai bea cukai bekerja merupakan kantor pabean. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) adalah Kantor Pabean.
Kantor Pusat Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai meskipun banyak pegawai Bea dan Cukai melaksanakan tugas kebeacukaian, bukan merupakan Kantor Pabean. Karena pada Kantor Pusat Bea dan Cukai serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai bukan tempat dilakukannya pemenuhan kewajiban pabean.
Kewajiban Pabean dimaksud meliputi dua kegiatan, yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan melunasi pungutan impor atau ekspor.
POS PENGAWASAN PABEAN
Tempat yang digunakan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Pada pos pengawasan ini tidak dilakukan pemenuhan kewajiban pabean. Tempat ini semata-mata untuk kegiatan pengawasan atas lalu lintas barang impor atau ekspor agar sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan-peraturan yang berlaku.
Gambaran Umum: